Menpan Siap Batalkan SK CPNS Apabila Ditemukan Pemalsuan Data
Dilansir dari UPEKS Online, di Makassar. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar siap membatalkan SK pengangkatan tenaga honorer, jika ditemukan ada data yang dipalsukan.
Hal ini ditegaskan Azwar dalam surat edarannya yang disampaikan kepada para pejabat pemerintahan pusat dan daerah, tertanggal 12 Maret 2012, apabila dikemudian hari ditemukan data tenaga honorer yang palsu, maka dokumennya tidak dapat diproses sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran yang diterbitkannya bernomor 03 tahun 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II, Azwar juga mewanti-wanti pejabat yang mendandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti memalsukan dikenakan tindakan administrasi dan tindak pidana.
Begitu juga untuk proses penerimaan PNS yang tidak benar atau terjadi kecurangan didalamnya dapat dibatalkan.Jika ada formasi yang dihilangkan setelah proses rekruitmen,itu bisa dikembalikan.
"Formasi diberikan sesuai dengan formasi yang diajukan oleh daerah. Itu sesuai dengan peta jabatan dan analisa jabatan, dimana yang kurang. Jadi setiap aparat pemerintahan harus menunjukkan kinerjanya. Proses rekruitmen pegawai juga harus terus diperbaiki, pegawai harus direkrut sesuai dengan keahliannya," tukas Azwar Abubakar usai penandatanganan fakta integritas dan penetapan kinerja tahun 2012 oleh bupati/wali kota se-Sulsel dan SKPD lingkup Pemprov Sulsel, kemarin.
Untuk itu, ke depannya, lanjut Menpan, proses rekrutmen akan dilakukan melalui suatu tim yang netral. Begitu pula dengan penempatan jabatan, terutama jabatan eselon I dan II harus melalui assesment centre atau tim seleksi. Tak hanya itu, Menpan juga menuturkan, fakta integritas yang ditandatangani tersebut, menunjukkan kalau pegawai akan bekerja sesuai mekanisme yang ada. Jika hal ini terwujud, maka tidak akan ada pejabat yang korupsi.
Mengenai netralitas PNS dalam Pilkada, Azwar menegaskan, itu harus. Sebab, jika ketahuan, maka dapat dilapor dan diproses sesuai aturan yang berlaku. "PNS boleh mencoblos. Namun, tidak boleh memihak," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya intens melakukan dengan bupati/ wali kota se-Sulsel. Baik pertemuan secara formal maupun informal. Sehingga, sistem pemerintahan bisa berjalan dengan baik. "Sistem pemerintahan bisa berjalan, itu tergantung pada kabupaten/ kota," tuturnya.
Syahrul menambahkan, Pemprov Sulsel harus menjadi contoh bagi kabupaten/ kota. Sulsel sebagai penyandang penghargaan sistem pemerintahan yang baik, harus mampu menunjukkan kinerjanya, tanpa harus keluar dari aturan yang ada. "Semua harus sesuai aturan, tidak boleh ada yang keluar dari aturan," pintanya.