Kenaikan Gaji PNS Nantinya bakal Bergantung pada Masa Bakti PNS
Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan kenaikan gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bersifat setara. Kenaikan tersebut tergantung pada masa jabatan PNS, dan jumlah kenaikan tersebut maksimal hanya sebesar tujuh persen.
"Kenaikan gaji ini tidak bersifat pukul rata. Bagi PNS yang dalam masa promosi (kenaikan jabatan), maka ini disesuaikan. Tapi maksimal kenaikan sebesar tujuh persen. Selama ini kenaikan akumulatif itu lima persen, sehingga kalau kenaikan tujuh persen masih masuk akal," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Dengan adanya kenaikan tersebut, tidak mengherankan apabila terjadi beberapa aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah PNS di daerah. Karena sebelumnya, kenaikan gaji PNS dilakukan sebesar 10 persen.
"2013 ini APBN penghematan, dan ini berlaku seluruhnya. Demikian juga kementerian, karena itu sampai dengan PNS dan DPR juga melakukan penghematan," jelasnya.
Hal ini, imbuh Achsanul, disebabkan lantaran pemerintah tengah melakukan penmghematan anggaran. Alhasil, prosentase jumlah kenaikan gaji PNS disesuaikan dengan inflasi.
"Kita sedang melakukan pengetatan anggaran. Karena itu, PNS juga mengalami penghematan. Kenaikan gaji tujuh persen itu kaitannya dengan besaran inflasi. Asumsinya inflasi adalah tujuh persen, walaupun inflasi yang terjadi kemarin adalah 5,7 persen, tapi kisarannya sebesar itu," tandasnya.
Selain itu, penghematan anggaran tersebut juga diberlakukan untuk seluruh anggota DPR. "DPR itu cukup. Jangan ada kenaikan. Kita memutuskan pengematan melalui UU. Kalau kita sendiri memutuskan penghematan, tapi akhirnya meminta naik gaji, itu salah," tutup Achsanul. (ref : Okezone)
"Kenaikan gaji ini tidak bersifat pukul rata. Bagi PNS yang dalam masa promosi (kenaikan jabatan), maka ini disesuaikan. Tapi maksimal kenaikan sebesar tujuh persen. Selama ini kenaikan akumulatif itu lima persen, sehingga kalau kenaikan tujuh persen masih masuk akal," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2012).
Dengan adanya kenaikan tersebut, tidak mengherankan apabila terjadi beberapa aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah PNS di daerah. Karena sebelumnya, kenaikan gaji PNS dilakukan sebesar 10 persen.
"2013 ini APBN penghematan, dan ini berlaku seluruhnya. Demikian juga kementerian, karena itu sampai dengan PNS dan DPR juga melakukan penghematan," jelasnya.
Hal ini, imbuh Achsanul, disebabkan lantaran pemerintah tengah melakukan penmghematan anggaran. Alhasil, prosentase jumlah kenaikan gaji PNS disesuaikan dengan inflasi.
"Kita sedang melakukan pengetatan anggaran. Karena itu, PNS juga mengalami penghematan. Kenaikan gaji tujuh persen itu kaitannya dengan besaran inflasi. Asumsinya inflasi adalah tujuh persen, walaupun inflasi yang terjadi kemarin adalah 5,7 persen, tapi kisarannya sebesar itu," tandasnya.
Selain itu, penghematan anggaran tersebut juga diberlakukan untuk seluruh anggota DPR. "DPR itu cukup. Jangan ada kenaikan. Kita memutuskan pengematan melalui UU. Kalau kita sendiri memutuskan penghematan, tapi akhirnya meminta naik gaji, itu salah," tutup Achsanul. (ref : Okezone)