Cerita Sukses BUMN di bawah Kepemimpinan Dahlan Iskan

http://jobsinpt.blogspot.com/2012/04/cerita-sukses-bumn-di-bawah.html

Sekretaris Fraksi Partai Amanah Nasional (FPAN) di DPR, Teguh Juwarno, menilai terobosan-terobosan yang dilakukan Dahlan Iskan di kursi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah sejalan dengan harapan publik. Sebab, Dahlan terus berupaya membawa BUMN bisa profesional, menguntungkan dan jauh dari perahan politisi.

"Yaitu bagaimana menjadikan BUMN perusahaan negara yang kuat, dinamis, lebih mampu beradaptasi dengan perubahan. Bukannya seperti sapi perah terus banyak memakan aset negara, kemudian aset-aset kita hilang," kata Teguh kepada wartawan, Senin (16/4), di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Teguh menjawab wartawan soal usulan pengajuan hak interplasi oleh politisi DPR kepada kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Teguh menambahkan, sangat sulit diterima nalar jika BUMN dibiarkan terus merugi.

"Kalau  kemudian kita biarkan BUMN yang terus merugi, itu kan tidak masuk akal, aset gede, ada alokasi anggaran negara tapi rugi untuk apa. Kita liat dari kacamata itu," kata Teguh.

Apakah ada politisi dari FPAN di DPR yang ikut tandatangan usul interpelasi? Teguh mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya ada satu hingga dua orang.

Namun Teguh tau mau buru-buru penandatangan usul interpelasi dari FPAN bakal disanksi.  "Inikan belum berjalan (baru usulan), kita memberikan keleluasan kepada anggota untuk menyikapi. Mungkin adanya kebijakan di tingkat fraksi kalau kita anggap bahwa langkah yang ditempuh anggota tidak tepat, " ucapnya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan. Sebab, kebijakan Dahlan itu dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar.

Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai, melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.