Inilah Hasil Verifikasi BKD Honorer Pemkot Tegal

http://jobsinpt.blogspot.com/2012/04/inilah-hasil-verifikasi-bkd-honorer.html

Apa yang ditunggu-tunggu para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akhirnya keluar. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menayangkan hasil verifikasi pendataan tenaga honorer dari pemerintah pusat.

Dari 75 tenaga honorer kategori 1 (K1) yang diusulkan BKD, hanya 37 orang dinyatakan Memenuhi Kriteria (MK). Namun demikian, kejelasan pengangkatan ke 37 tenaga honorer K1 itu masih ngambang, lantaran Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya hingga kini belum keluar.

Kepala BKD Kota Tegal, Diah Triastuti SH mengatakan, pendataan tenaga honorer telah dilakukan dan diajukan sejak tahun 2010. Namun hasil verifikasi dari tim pusat baru keluar kemarin, dan menginstruksikan agar daerah menayangkannya selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 April.

"Hasil itu menyebutkan, untuk Kota Tegal terdapat 37 orang tenaga honorer masuk K1. Hasil tersebut mutlak kewenangan pusat. BKD cuma mendapat perintah menanyangkan hasil saja, tanpa diberi kewenangan apapun. Sebenarnya dari BKD sendiri mengajukan 75 tenaga honorer, dan berharap semuanya masuk K1," ujarnya ketika ditemui di meja kerjanya, Senin (9/4).

Dia menjelaskan, hasil verifikasi merupakan bagian dari SE MenPAN dan RB Nomor 32 Tahun 2012 tertanggal 12 Maret, tentang Data Tenaga Honorer Kategori Satu. Di Jawa Tengah, Kota Tegal termasuk salah satu daerah yang kuantitasnya bagus. Sebab jumlah honorer yang MK banyak jika dibanding daerah lain. Seperti Kabupaten Tegal hanya 10 orang, dan Brebes sekitar 27 tenaga honorer.

Dalam lampiran hasil verifikasi itu, terdapat catatan mengatakan, daftar nama tersebut dapat diangkat jadi CPNS, apabila dapat menunjukkan dokumen asli dan sah sesuai PP berlaku.

Hal ini, tandas Diah, yang membuat kejelasan pengangkatan ngambang. Karena PP-nya sendiri belum terbit sampai sekarang. Jadi tindak lanjut pada mereka yang masuk K1 akan seperti apa, BKD belum mengetahuinya. Sebab dari pusat pun belum ada informasi kebijakan apapun.

Selain itu, dia mengaku tidak dapat berbuat banyak, apabila mereka yang Tidak Masuk Kriteria (TMK) tidak puas dan komplen. Dia tidak bisa menyebutkan alasan mengapa mereka TMK. Karena dari pusat tidak memberikan apa-apa, kecuali perintah menayangkan hasil verifikasi.

Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan waktu sanggahan selama 10 hari, terhitung sejak selesainya masa pemasangan hasil verifikasi. Sanggahan apabila dari ke-37 orang yang masuk K1 itu, diketahui dokumennya palsu atau masalah lain.

"Kami diberi kewenangan menerima sanggahan. Nantinya bukan kami yang mengurus, tapi langsung diserahkan ke pusat. Alhamdulillah, sejak dipasangnya hasil verifikasi, hingga detik ini belum ada yang komplen. Kami harap mereka yang TMK bisa menyadari," imbuhnya.

Hasil verifikasi tenaga honorer ini tidak hanya dipasang di papan pengumuman BKD saja. Namun dipublikasikan di papan pengumuman kecamatan dan Dinas Pendidikan (Disdik). Tidak hanya itu. Hasilnya dapat dilihat melalui alamat website BKD, yakni bkd.tegalkota.go.id. Selain disiarkan melalui spot Radio Sebayu FM.

"Kami berpesan bagi tenaga honorer yang MK atau TMK harap bersabar menunggu informasi dari pusat. Karena BKD tidak dapat berbuat banyak lantaran kewenangannya semua di pusat," pungkasnya. (ref : JPNN)